Hampir 1 tahun menanti, sebanyak 196 sertifikat tanah milik warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang- Banten, dibagikan oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang didampingi oleh Kepala Desa Teluk beserta aparat desa.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan di Balai warga Desa Teluk. Ratusan warga yang menanti untuk pembagian sertifikat tampak antusias, setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengajuan sertifikat dari Program PTSL di Tahun 2024.
Program Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dengan target penyerahan sebanyak 19.147 sertifikat tanah, program ini mencakup 35 kecamatan, dengan jumlah yang bervariasi di setiap desa.
“Sebanyak 196 sertifikat tanah program PTSL di tahun 2024 hari ini telah dibagikan, dari total pengajuan 234, yang 194 nya tanah warga, 2 sertifikat tanah bengkok, dan sisa nya dibatalkan karena terplot dari sertifikat induk,” kata Rizal Suryadi Putra, selaku Kadus di Desa Teluk. Jum’at (31/1/2024).
Pembagian sertifikat dilakukan di setiap desa dengan jumlah yang bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing wilayah. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih mudah terhadap layanan perbankan dan investasi.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, yang dapat mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut. Selain itu, sertifikat tanah juga memudahkan masyarakat dalam mengakses kredit perbankan, yang dapat digunakan untuk modal usaha atau keperluan lainnya.
Sementara, salah satu warga Desa Teluk, Izal Muhizal merasa terbantu dengan adanya program ini. Ia mengaku, telah 20 tahun memiliki sebidang tanah dengan luas 200 meter yang belum memilki sertifikat awalnya. Dengan program ini, ia mengatakan sangat terbantu. Selain biaya nya murah sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, hal lain dikatakan nya lebih simple dan tidak perlu pergi ke kantor BPN, cukup mendaftar di desa nya.
Antusiasme masyarakat Pandeglang dalam menyambut program PTSL menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Program PTSL tidak hanya sekadar penyerahan sertifikat, tetapi juga merupakan langkah nyata menuju kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Pandeglang.