Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Banten mengatakan soal batubara yang tumpah diperairan Popole, Desa Cigondang terindikasi batubara ilegal.
Pernyataan yang dilontarkan oleh ketua LPLH Banten ini sontak membuat kaget beberapa awak media yang hadir dalam acara jumpa pers di salah satu Villa di Desa Cigondang pada senin (10/2/2025) lalu, berkaitan dalam hal pembahasan soal tumpahan batubara di sekitar pulau Popole dan pesisir pantai Desa Cigondang.
“Terindikasi, bahwa perusahaan yang menyuplai batubara dengan sekian ton barang asli sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, kemudian yang separuh lagi biasanya tercampur dengan yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Karena apa, ini informasi dari Bayah dan Malingping, yang kami ketahui bahwa tumpahan batubara sama halnya di daerah Selatan sana berakibat kepada punahnya terumbu karang, diakibatkan dengan muatan yang terlalu banyak, kemudian tumpahan batubara yang tidak sesuai spek. GAR-nya berbeda, ini yang terindikasi ilegal, dan itu nanti yang jadi temuan dari pihak WALHI,” ujar Ali, dari LPLH Banten saat menerangkan diacara konferensi Pers.
Selasa, (11/2/2025).
Selanjutnya LPLH Banten mengatakan, berdasarkan hasil rapat LPLH Banten di LHK, Rabu Tgl 5 Februari 2025, sesuai Undang-undang No 32 th 2009 yang harus dilakukan perusahaan adalah pembersihan laut, kemudian Penelitian, Pengkajian, lalu rehabilitasi biota Laut.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar segera dilakukan proses rehabilitas laut dan masyarakat, tumpahan batubara kalau tidak segera dievakuasi akan mengancam ekosistem laut dan mengancam masalah kesehatan serta berkurangnya para peminat wisata yang berkunjung,” tambah nya.
LPLH sudah berkirim surat kepada Kementerian dan perusahaan. Menurut nya, kalau tidak diindahkan maka mereka akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.
“Kami minta pihak PLTU jangan tinggal diam dengan adanya tumpahan batubara tersebut, serta meminta kepada Pemerintah untuk memanggil pihak perusahaan, agar perusahaan segera melakukan rehabilitas laut, kompensasi dan mengevakuasi batubara dan tongkang yang terdampar. Dan satu lagi, izin perusahaan harus dipertanyakan legalitasnya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu anggota WALHI saat dihubungi media ini lewat WhatsApp menambahkan keterangan nya.
“WALHI menyikapi dugaan batubara yang dioplos oleh perusahaan. Batubara dengan kapasitas volume ribuan ton yang disuplay oleh perusahaan boleh diuji ke Laboratorium,” kata Iip, lewat chat WhatsApp.
Wartawan mencoba menghubungi pihak humas PLTU Banten 2 Labuan untuk melakukan konfirmasi terkait hal yang disampaikan oleh WALHI dan LPLH. Namun, hingga berita ini disampaikan, pihak Manajemen belum memberikan keterangannya.