Muspika Kecamatan Sumur resmi menutup tambak udang ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kampung Tamanjaya, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang- Banten.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil musyawarah warga yang menolak keberadaan tambak tersebut karena tidak mengantongi izin resmi.
Tambak udang ilegal tersebut disegel dan ditutup oleh Muspika Kecamatan Sumur atas perintah Camat Aang Sumarna. Penutupan dilakukan dengan melibatkan Satpol-PP Kecamatan Sumur bersama anggota Polsek Sumur serta aparat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Edi Junaedi dan Boyaudin selaku warga dan aktivis setempat turut membantu. Sebelum nya menurut informasi yang di dapat, pemilik tambak udang ilegal sudah diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan, namun tidak merespon.
Penutupan berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 lalu, Pernyataan lanjutan dari pihak Camat disampaikan pada Kamis, 17 April 2025.
Tambak udang ilegal berada di Kampung Tamanjaya Desa Taman Jaya dalam wilayah administratif Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Penutupan ini merupakan respons atas pengaduan warga kepada Muspika, setelah adanya musyawarah warga setempat yang menolak keberadaan tambak karena beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin usaha resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan warga sekitar.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Muspika sempat memanggil pemilik tambak untuk memberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai aturan berlaku. Namun karena tidak ada tanggapan serius dari pemiliknya, maka penutupan pun dilaksanakan secara tegas dengan pemasangan plang segel oleh Satpol PP didampingi aparat keamanan lainnya.
Edi Junaedi mewakili warga menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat pemerintah desa dan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas agar lingkungan tetap aman dan tertib hukum.
Aktivis Boyaudin berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera membongkar bangunan tambak ilegal tersebut agar tidak lagi menjadi sumber konflik sosial sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas produksi tanpa pengawasan legalitas.
Tokoh pemuda Kusroni menambahkan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses pembongkaran hingga tuntas demi memastikan ketertiban berjalan sesuai harapan semua pihak terkait terutama pemerintah daerah setempat.