Pandeglang, belum lama ini, Gubernur Banten Andra Sony telah meluncurkan surat keputusannya di no 170 tahun 2025. Tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten.
Di lansir dari Detik.com, pemutihan itu dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Andra Soni menggelar buka bersama dengan para alim ulama di Provinsi Banten, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Dalam kesempatan itu, Andra menyampaikan telah memutuskan kebijakan soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten. Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut,” ucap Andra kepada wartawan usai acara buka Bersama. Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujarnya.
Hal tersebut di sambut baik oleh kalangan masyarakat menengah kebawah, Khotib masyarakat pengguna kendaraan yang sedang mengantarkan istrinya ke pasar Labuan mengatakan,” jika memang benar pada, ya kami sangat bersyukur. Bagi kami rakyat kecil senang mendengarnya,” ucap Khotib kepada wartawan Kamis 27/03/2025 di parkiran pasar Labuan.
Aisah juga mengatakan hal yang sama, saat di konfirmasi tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Banten,” Alhamdulillah kami juga turut berterima kasih kepada bapak Gubernur kita, yang mana telah mengerti akan kekurangan rakyat kecil seperti kami,” ungkap Aisah sambil memarkirkan motornya di area parkiran pasar yang sama.
Dalam edaran surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 Disebutkan:
*Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak: pembebasan pokok dan /atau sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor
*Syarat: wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026
*Tidak Berlaku Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Mutasi Keluar: pembebasan pokok dan /atau sanksi pajak berkendaraan bermotor tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari propinsi Banten.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi warga Banten dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.