Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan usai dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani. Pengukuhan ini berlangsung di Mutiara Carita Cottages, Kamis (14/08/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang Linda Kurniasari, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono, Asisten Daerah (Asda) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Muslim Taufiq, Kepala Dikomsantik Tb. Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan, Ketua Apdesi Cecep Muhidin, serta para Camat.
Diketahui, perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditetapkan pada 31 Juli 2025. Dengan adanya surat edaran tersebut, para Kades yang masa jabatannya telah berakhir, kini mendapatkan perpanjangan sesuai ketentuan selama dua tahun.
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah keputusan dari pemerintah pusat untuk bagaimana peraturan terkait dengan masa bakti kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Jadi dikukuhkan kembali sampai 2 tahun berikutnya,” kata dia.
Menurut Dewi, dengan perpanjangan ini dirinya berharap keberadaan Kades definitif dapat menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa.
Ia juga mengingatkan para Kades untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Harapannya agar para kepala desa yang 102 ini adalah mereka bisa lebih memanfaatkan waktu yang hanya 2 tahun ini untuk bisa membuktikan kepada negara, kepada daerah, kepada kecamatan dan desa masing-masing, untuk bisa bekerja baik dan bersinergi dengan seluruh lintas sektor lainnya,” ujarnya.
Adapun dari total 108 Kades yang didata, hanya 102 yang dikukuhkan. Sementara 6 lainnya tidak melanjutkan karena 4 orang meninggal dunia dan sisanya mengundurkan diri karena diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliandono meminta para Kades yang telah dikukuhkan dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.
“Untuk pengawalan DPRD kita nanti tinggal ikuti arahan aja karena itu kewenangannya eksekutif, paling nanti kita dari komisi 1 kontroling aja,” katanya.
Terkait dengan estafet kepemimpinan dari pejabat sementara (pjs) ke Kades definitif, ia meminta DPMPD untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Kalau misalkan ada nanti kita akan panggil dan duduk bersama untuk menyelesaikan supaya tidak kisruh,” tandasnya.